Article

Home / Article

 

Home » Blog » Masalah Ekualisasi HPP dalam PPh dan Pajak Masukan PPN

Masalah Ekualisasi HPP dalam PPh dan Pajak Masukan PPN

Wajib Pajak pasti tidak asing dengan istilah Ekualisasi HPP yang ada dalam bidang perpajakan. Ekualisasi pajak merupakan proses pengecekan kesesuaian data atau informasi yang terdapat dalam laporan pajak dengan data dan informasi yang tertulis didalam laporan keuangan. Umumnya, ekualisasi digunakan oleh pemeriksa pajak sebagai salah satu metode dan teknik dalam pemeriksaan pajak untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam menjalankan kewajibannya. 

Proses ekualisasi dilakukan dengan menyetarakan antara biaya atau pendapatan (objek pajak) yang tercatat dalam laporan keuangan dengan biaya atau pendapatan (objek pajak) yang terlapor dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa/Tahunan yang disampaikan kepada kantor pajak. Ekualisasi dilakukan dengan beberapa tujuan yaitu menghindari adanya koreksi pajak dan persiapan Wajib Pajak apabila kantor pajak melakukan pemeriksaan nantinya.

Ekualisasi merupakan salah satu kunci utama dalam pelaksanaan rekonsiliasi fiskal dalam melakukan penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan. Jika ditemukan adanya selisih perhitungan pada saat melakukan pengujian melalui ekualisasi kemudian akan dilakukan koreksi fiskal positif yang nantinya dapat menambah jumlah pajak terutang. Untuk perusahaan, melihat kembali dengan teliti dengan metode pengujian ekualisasi ini dapat bermanfaat sebagai bahan untuk mempersiapkan diri jika nanti diberikan himbauan, klarifikasi, ataupun pemeriksaan dari kantor pajak.

Apabila terdapat perbedaan selisih dalam hasil ekualisasi pajak, hal ini biasanya disebabkan oleh DPP PPN yang tidak termasuk dalam Omset PPh Badan, Penghasilan PPh Badan yang bukan merupakan objek PPN, adanya perbedaan kurs pencatatan pembukuan dengan penerbitan faktur pajak, pembayaran down payment, dan perbedaan dalam waktu penerbitan faktur pajak dengan pengakuan nota retur/nota pembetulan.

Pengelompokan Ekualisasi Pajak

Ekualisasi HPP
Sumber Gambar : flazztax.com

Pada umumnya, ekualisasi pajak dikelompokkan menjadi 3 (tiga) yaitu :

  1. Ekualisasi penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
  2. Ekualisasi pembelian (Harga Pokok Penjualan) dan biaya dengan Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN masukan.
  3. Ekualisasi biaya dan objek Pajak Penghasilan (PPh) pemotongan dan/atau pemungutan.

Pada dasarnya, prinsip ekualisasi PPN memiliki tujuan untuk mencegah adanya tindakan pelaporan pajak yang tidak benar. Oleh karena itu apabila pemeriksa pajak nantinya menemukan selisih antara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan dan SPT Masa PPN, Wajib Pajak dapat memberikan bukti – bukti dan dokumen pendukung sehingga terhindar dari pengenaan sanksi berupa denda karena Wajib Pajak yang bersangkutan dianggap tidak melakukan pelaporan atas selisih Objek PPh atau PPN.

Ekualisasi antara penghasilan dan objek PPN ini mengacu pada perbandingan antara jumlah penghasilan yang ada pada Form 1771-II SPT Tahunan PPh Badan dengan jumlah satu tahun DPP Pajak Keluaran di dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN. Sedangkan, ekualisasi pembelian mengacu pada apa yang ada dalam Form 17171-II SPT Tahunan PPh Badan dengan jumlah satu tahun DPP Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN.

Apa Saja Yang Menjadi Perhitungan Dalam Harga Pokok Penjualan? 

Ekualisasi HPP
Sumber Gambar : i2.wp.com

Perhitungan yang terdapat dalam Harga Pokok Penjualan (HPP) adalah perhitungan saldo awal persediaan barang yang ditambah dengan pembelian lalu dikurangi saldo akhir persediaan akhir. Yang menjadi konsen seorang fiskus dalam melakukan ekualisasi Harga Pokok Penjualan (HPP) adalah dengan melakukan perbandingan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Masukan (Pajak Masukan atas pembelian) yang dipungut oleh lawan transaksi yaitu jumlah total pembelian baik bahan baku, barang jadi, maupun bahan pembantu. Dalam memastikan kebenaran dari sebuah laporan juga dilakukan pembuktian atau pengajuan yang melalui dokumen faktur pajak pembelian yang telah dilakukan pemungutan oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh lawan transaksi sebagai PPN Pajak Masukan dan pelaporannya yang dilakukan pada Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN.

Disclaimer.

Itulah sedikit ulasan mengenai ekualisasi HPP dalam PPh dan Pajak Masukan. Apabila Anda merasa kebingungan terkait proses ekualisasi HPP dalam PPh dan Pajak Masukan atau hal lainnya, Anda bisa menghubungi konsultan pajak terpercaya untuk mendapatkan informasi dan bantuan lebih lanjut demi memenuhi kewajiban perpajakannya melalui [email protected] atau melalui 081293795859

4 thoughts on “Masalah Ekualisasi HPP dalam PPh dan Pajak Masukan PPN”

  1. Pingback: altogel

  2. Pingback: หวยหุ้น คืออะไร ทำไมถึงได้รับความนิยม

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *