Article

Home / Article

 

Home » Blog » Penyelesaian Sengketa Pajak

Penyelesaian Sengketa Pajak

Sengketa Pajak

Dalam dunia perpajakan, tidak selalu ada kesepakatan antara Wajib Pajak dan Pemeriksa pajak. Hal ini merupakan hal yang kerap kali terjadi dan bahkan bisa saja, Anda mengalaminya. Ketidaksepakatan dalam perpajakan ini biasa dikenal dengan istilah sengketa pajak. Tapi, apa itu sengketa Pajak?

Apa Itu Sengketa Pajak

Sengketa pajak merupakan perselisihan atau masalah yang timbul antara wajib pajak atau penanggung pajak dengan pejabat yang berwenang (dalam hal misalnya adalah pemeriksa pajak) sebagai akibat diterbitkannya keputusan yang dapat diajukan keberatan pengurangan/penghapusan/pembatalan sanksi kepada Direktur Jenderal Pajak. Dan banding atau dan gugatan kepada Pengadilan Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Ketidaksepakatan dalam keputusan tersebut dapat disebabkan oleh beberapa alasan berikut :

  1. Terdapat kebijakan perpajakan yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak yang diberi wewenang dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang memberikan jaminan pengajuan upaya hukum oleh Wajib Pajak apabila dirasa ketidakpuasan terhadap kebijakan pajak yang berlaku.
  2. Terdapat ketidaksamaan interpretasi antara Wajib Pajak dan Ditjen Pajak mengenai peraturan perundang-undangan.
  3. Terdapat cara perhitungan jumlah pajak mengenai soal jumlah yang harus disetorkan oleh Wajib Pajak kepada negara.
  4. Wajib Pajak merasa keberatan atas penetapan sanksi denda pajak yang diberikan.

Prosedur Penyelesaian Sengketa Pajak

Sumber Gambar : fajar.co.id

Untuk melakukan penyelesaian terhadap adanya sengketa pajak, terdapat 5 (lima) prosedur yang harus digunakan oleh Wajib Pajak, yaitu sebagai berikut :

  1. Pengajuan Keberatan

Apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa ketetapan jumlah kerugian, jumlah pajak, jumlah pemotongan dan pemungutan pajak oleh pihak ketiga tidak sebagaimana mestinya, maka Wajib Pajak dapat menyampaikan pengajuan keberatan pajak. Surat keberatan tersebut dapat dikirimkan melalui pos atau online di laman resmi Ditjen Pajak.

Pengajuan keberatan pajak harus diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal surat ketetapan pajak dikirim atau sejak dilakukannya pemotongan dan pemungutan pajak oleh orang ketiga. Satu keberatan dapat diajukan hanya untuk satu surat ketetapan pajak, satu pemotongan pajak, atau satu pemungutan pajak. Surat keberatan yang diajukan harus ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dilampiri surat kuasa khusus seperti yang tertuang dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

  1. Pengajuan Pengurangan/Penghapusan/Pembatalan Sanksi

Sebagaimana diatur dalam Pasal 36 UU KUP, Direktur Jenderal Pajak dapat mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi, mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, mengurangkan atau membatalkan surat tagihan pajak yang tidak benar,  berdasarkan permohonan Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali. 

Selain itu, Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang tidak dilengkapi dengan penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan wajib pajak, berdasarkan permohonan Wajib Pajak paling banyak 1 (satu) kali. Atas permohonan yang diajukan oleh wajib pajak tersebut, maka Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan.

  1. Pengajuan Gugatan

Pengajuan gugatan terhadap pelaksanaan pajak yang disampaikan kepada Pengadilan pajak telah diatur dalam pasal 1 ayat (17) UU No. 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU PP), dimana disebutkan bahwa Gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Gugatan yang diajukan secara tertulis harus disertai dengan alasan yang kuat dan dilakukan dalam jangka waktu 14 hari sejak keluarnya tanggal pelaksanaan penagihan. Apabila kondisi Wajib Pajak tidak memungkinkan atau terjadi kondisi yang diluar kuasa Wajib Pajak, terdapat penambahan waktu pengajuan selama 14 hari. Akan tetapi, apabila wajib pajak mengajukan Gugatan terhadap keputusan selain Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan pajak maka jangka waktu pengajuan Gugatan tersebut adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat. 

  1. Pengajuan Permohonan Banding

Permohonan banding diajukan kepada pengadilan pajak apabila Wajib Pajak tetap tidak sepakat dengan nilai pajak yang ditetapkan dalam Surat Keputusan Keberatan. Untuk melakukan permohonan banding, pengajuan paling lambat 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima oleh Wajib Pajak. Satu surat permohonan banding dapat diajukan untuk 1 surat keputusan keberatan. 

  1. Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali

Wajib Pajak mempunyai hak untuk melakukan permohonan peninjauan kembali yang hanya dapat dilakukan sebanyak 1 kali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung. Pengajuan permohonan peninjauan kembali tidak dapat menangguhkan atau menghentikan putusan pelaksanaan pengadilan.

Apabila Anda sebagai Wajib Pajak mengalami sengketa pajak, sebaiknya melakukan konsultasi dan meminta bantuan hukum dari advokat pajak yang sudah berpengalaman.

Dengan bantuan dari advokat pajak, Anda akan mendapatkan saran serta pendapat hukum yang tepat dan sesuai dengan permasalahan sengketa yang ingin Anda selesaikan di Pengadilan Pajak.

Selain itu, advokat pajak dapat membantu Anda untuk mencarikan solusi dan menyiapkan berbagai bukti dan dokumen-dokumen pendukung yang nanti akan dibutuhkan dalam mengajukan banding atau gugatan atas penagihan dan keputusan pajak serta berperan sebagai kuasa hukum Wajib Pajak hingga sengketa pajak terselesaikan.

Jika merasa kebingungan, silahkan hubungi kami melalui [email protected] atau melalui 081293795859

51 thoughts on “Penyelesaian Sengketa Pajak”

  1. Attractive section of content. I just stumbled upon your web site and in accession capital to assert
    that I get in fact enjoyed account your blog posts. Any way I’ll be subscribing to your augment and even I achievement you access consistently rapidly.

    Stop by my page vpn 2024

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *