Article

Home / Article

 

Home » Blog » Kewajiban Penentuan Debt Equity Ratio dalam Menyiapkan SPT Tahunan PPh Badan

Kewajiban Penentuan Debt Equity Ratio dalam Menyiapkan SPT Tahunan PPh Badan

Aktivitas penghindaran pajak sudah dilakukan sejak lama. Ada berbagai cara untuk menghindari pajak, salah satunya adalah dengan menggunakan biaya bunga. Untuk mengatasi hal ini kemudian dibuatlah ketentuan yang membatasi biaya bunga yaitu dengan cara membatasi perbandingan utang terhadap modal (debt to equity ratio). Debt to Equity Ratio (DER) sudah dibuatkan aturannya oleh Menteri Keuangan yang diberikan kewenangan oleh Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) dalam Pasal 18 Ayat (1). Yang berbunyi “Menteri Keuangan berwenang mengeluarkan keputusan mengenai besarnya perbandingan antara utang dan modal perusahaan untuk keperluan penghitungan pajak berdasarkan Undang-undang ini”.

Debt to Equity Ratio (DER) pertama kali diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1002/KMK.04/1984 yang pada tahun berikutnya ditunda pelaksanaannya dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 254/KMK.01/1985. Peraturan tentang Debt to Equity Ratio (DER) kemudian ditentukan Kembali di tahun 2015 dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 169/PMK.010/2015.

Apa Perbedaan Yang Terdapat Dalam Peraturan Tahun 1984 Dan 2015? 

Debt Equity Ratio
Sumber Gambar : gramedia.net

Dalam ketentuan peraturan Menteri Keuangan tahun 1984 tidak ada pengecualian Wajib Pajak. Namun dalam aturan Debt to Equity Ratio (DER) tahun 2015 diberikan pengecualian bagi Wajib Pajak Bank, Wajib Pajak Lembaga Pembiayaan, Wajib Pajak asuransi dan reasuransi. Wajib Pajak yang menjalankan usaha dalam bidang infrastruktur, dan Wajib Pajak yang atas seluruh penghasilannya dikenai PPh bersifat final berdasarkan undang-undang dan Wajib Pajak lainnya yang menghasilkan usaha dibidang pertambangan yang memiliki kontrak terikat bagi hasil, karya, maupun perjanjian kerjasama pengusahaan pertambangan yang mengatur atau mencantumkan ketentuan tentang Batasan perbandingan antara utang dan modal. Dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak yang disebut diatas tidak terkena ketentuan DER.

Cara Melakukan Perhitungan Debt To Equity Ratio (Der)? 

Sumber Gambar : penerbitdeepublish.com

Perbandingan utang terhadap modal bukanlah utang saldo akhir tahun akan tetapi saldo rata-rata tiap akhir bulan. Terdapat 3 (tiga) jenis utang yang dianggap bukan utang dalam perhitungan DER yaitu sebagai berikut :

  1. Utang dari pihak afiliasi yang tidak dikenai biaya bunga.
  2. Utang yang tidak dapat dibuktikan kebenarannya.
  3. Utang yang dipergunakan dalam kegiatan usaha yang menghasilkan penghasilan yang dikenai PPh Final, dan yang menghasilkan penghasilan bukan objek

Saldo rata-rata hutang dihitung berdasarkan rata-rata saldo utang tiap akhir bulan pada satu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak yang merujuk pada pembukuan yang dibuat oleh Wajib Pajak. Modal yang diperhitungkan dalam Debt to Equity Ratio (DER) adalah modal yang tercatat sesuai dengan standar akuntansi di Indonesia dan ditambah dengan pinjaman tanpa bunga dari pihak afiliasi atau memiliki hubungan istimewa.

Apabila ditemukan penambahan modal pada tahun tersebut, maka modal yang akan dihitung adalah saldo rata-rata modal pada tahun tersebut. Atau pada periode akuntansi tersebut apabila tidak genap 12 (dua belas) bulan. Penghitungan saldo rata-rata modal didasarkan pada rata-rata saldo modal pada setiap akhir bulan dalam satu Tahun Pajak. Atau juga Bagian Tahun Pajak yang mengacu pada pembukuan yang dilaksanakan dan dibuat oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.

Rata-rata saldo modal akhir setiap bulan apabila tidak dapat diketahui dari pembukuan yang dibuat oleh Wajib Pajak. Maka rata-rata saldo modal tersebut akan dihitung berdasarkan dokumen-dokumen yang bisa menunjukkan posisi modal pada setiap akhir bulan.

Disclaimer.

Itulah sedikit ulasan mengenai kewajiban penentuan debt equity ratio dalam menyiapkan SPT Tahunan PPh Badan. Apabila merasa kebingungan terkait proses penentuan debt equity ratio, Anda bisa menghubungi konsultan pajak terpercaya untuk mendapatkan informasi dan bantuan lebih lanjut demi memenuhi kewajiban perpajakannya melalui [email protected] atau melalui 08129379585

8 thoughts on “Kewajiban Penentuan Debt Equity Ratio dalam Menyiapkan SPT Tahunan PPh Badan”

  1. Hey I am so delighted I found your site, I really found you by mistake, while I was
    researching on Askjeeve for something else, Regardless I am here now and
    would just like to say thanks a lot for a marvelous post and a all round enjoyable blog (I also love the theme/design),
    I don’t have time to read through it all at the
    minute but I have saved it and also included your RSS feeds, so when I have time I
    will be back to read much more, Please do keep up the
    fantastic jo.

    my web blog nordvpn special coupon code

  2. Pingback: ข้อดีของการเดิมพัน กับค่ายคาสิโน dg casino

  3. Pingback: lucabet88

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *