Article

Home / Article

 

Home » Blog » Transfer Pricing Pajak

Transfer Pricing Pajak

Transfer Pricing Pajak

Transfer Pricing merupakan salah satu istilah yang terdapat dalam dunia perpajakan. Apakah Anda telah mengetahui apa yang dimaksud dengan Transfer Pricing? Istilah Transfer Pricing dalam perpajakan didefinisikan sebagai kebijakan suatu pihak atau perusahaan untuk menentukan harga dalam transaksi afiliasi atau transaksi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa.

Apa Yang Dimaksud Dengan Hubungan Istimewa? 

Transfer Pricing Pajak
Sumber Gambar : flazztax.com

Kondisi hubungan istimewa dapat diakibatkan karena pernyerataan modal, hubungan darah perkawinan, atau penguasaan melalui manajemen dan teknologi.

Hubungan istimewa yang tertuang dalam pasal 18 ayat 4 Undang-Undang Pajak Penghasilan menyatakan bahwa :

  1. Wajib Pajak memiliki pernyataan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% pada Wajib Pajak lain, hubungan antara wajib pajak dengan pernyataan paling rendah 25% pada 2 (dua) pihak wajib pajak atau lebih yang disebut terakhir.
  2. Wajib Pajak menguasai wajib pajak lainnya atau lebih dari 2 (dua) Wajib Pajak berada di dalam penguasaan yang sama, baik secara langsung maupun tidak langsung.
  3. Memiliki hubungan keluarga baik sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus dan kesamping satu derajat.

Transaksi Afiliasi yang dipengaruhi oleh hubungan istimewa dapat berbentuk berbagai transaksi seperti transaksi jual beli barang berwujud, pembayaran jasa, pembayaran royalti, pembayaran bunga pinjaman dan lain sebagainya. Contohnya PT Sejahtera Ltd. memiliki saham sebesar 75% di PT Joy. Oleh karena itu, PT Sejahtera Ltd dan PT Joy memiliki hubungan istimewa. 

Transfer Pricing dalam hal ini mengacu pada penentuan harga transaksi yang terjadi diantara PT Sejahtera Ltd. dan PT Joy. Apabila PT Joy menjual barang atau produk kepada PT Sejahtera Ltd dengan nilai 100 maka nilai 100 tersebut adalah Transfer Price atau harga transfer.

Transfer Pricing pada dasarnya bersifat netral karena transfer pricing merupakan konsekuensi logis dari adanya perusahaan multinasional yang beroperasi pada lebih dari satu yurisdiksi. Namun, istilah ini dapat memiliki konotatif yang negatif apabila terbukti bahwa harga transaksi afiliasi yang dilakukan ternyata membuat kerugian kepada penerimaan pajak suatu yurisdiksi. Kondisi ini disebut dengan “manipulasi transfer pricing”. 

Manipulasi Transfer Pricing

Sumber Gambar : Pexels.com

Umumnya, manipulasi dilakukan dengan memindahkan laba dari yurisdiksi dengan memakai tarif pajak yang lebih tinggi ke Yurisdiksi dengan tarif pajak yang lebih rendah dengan tujuan untuk memperkecil jumlah total pajak yang terutang. Penentuan harga transaksi afiliasi harus berdasarkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atau yang lebih dikenal sebagai Arm’s Length Principle.

Apa Itu Arm’s Length Principle

Sumber Gambar : medium.com

Arm’s Length Principle tertuang dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ Tahun 2011 adalah sebuah prinsip yang mengatur apabila dalam sebuah transaksi terdapat kondisi yang dilakukan dua pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau seimbang dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa yang menjadi pembanding. 

Maka, harga atau laba yang terdapat dalam transaksi yang dilakukan antara kedua pihak yang memiliki hubungan istimewa sama atau seimbang ini harus sama dengan atau berada dalam rentang harga dan laba dalam transaksi yang terjadi antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding.

Arm’s Length Principle dapat dilakukan dengan beberapa tahapan, yaitu melakukan analisis perbandingan dan menentukan harga pembanding, menentukan metode penentuan harga transfer, menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha berdasarkan dari hasil analisis perbandingan dan metode penentuan harga transfer dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dan pihak yang memiliki hubungan istimewa serta mendokumentasikan setiap tahapan dalam menentukan harga atau laba wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pajak yang berlaku.

Disclaimer.

Itulah sedikit ulasan mengenai transfer pricing pajak. Jika merasa kebingungan terkait penerapan transfer pricing dalam perpajakan, Anda bisa menghubungi konsultan pajak terpercaya untuk mendapatkan informasi dan bantuan lebih lanjut demi memenuhi kewajiban perpajakannya melalui [email protected] atau melalui 081293795859

50 thoughts on “Transfer Pricing Pajak”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *